STRATEGI PENGARUSTAMAAN GENDER DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL

 

SETRATEGI PENGARUSTAMAAN GENDER DALAM PRORGAM PEMBANGUNAN NASIONAL

Ashif Mukarrom

203180082

Azhiefmaleo@gmail.com

 

Abstrak:

Gender adalah suatu bentuk karakteristik baik pria maupun wanita yang terbentuk dalam masyarakat. Gender ini mengacu pada peran, ekspresi, perilaku dan identitas seseorang dalam masyarakat. Terdapat dua istilah yang sering muncul dalam gender  yaitu maskulin dan feminim. Maskulin lebih diidentikkan dengan sifat kelaki-lakian seperti gagah, pemberani, kuat. Sedangkan feminisme lebih diidentikkan pada sifat perempuan yang lemah lembut, penyayang, dan juga perasa. Negara kita sangat menjamin kedudukan hak dan kedudukan setia warga negaranya, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini perlu adanya pengarusutamaan gender untuk menangani masalah yang ada. Pengarusutamaan gender itu sendiri merupakan sebuah strategi yang sistematis melalui sebuah kebijakan, program, maupun kegiatan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan berumah tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Pengarusutamaan gender (PUG) diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk semua. PUG bukanlah program/kegiatan. PUG adalah strategi pembangunan.

 

Keyword: Gender; Maskulin; Feminim; Pengarusutamaan gender

Abstract:

Gender is a characteristic form of both men and women that is formed in society. Gender refers to a person's role, expression, behavior and identity in society. There are two terms that often appear in gender, namely masculine and feminine. Masculine is more identified with male traits such as dashing, brave, strong. While feminism is more identified with the nature of women who are gentle, compassionate, and also sensitive. Our country really guarantees the position of rights and loyal positions of its citizens, both men and women. In this case, gender mainstreaming is needed to deal with existing problems. Gender mainstreaming itself is a systematic strategy through a policy, program, or activity to realize gender equality and justice in aspects of household, community and state life. Gender mainstreaming (PUG) is needed to ensure that all levels of society can be involved in the development process. So it is hoped that the development carried out can be useful for all. PUG is not a program/activity. PUG is a development strategy.

 

Keywords: Gender; Masculine; Feminine; Gender Mainstreaming

 

 

 

PENDAHULUAN

Seperti yang kita tahu, isu mengenai perempuan, isu mengenai kesamarataan atau keadilan gender menjadi sebuah isu dunia yang mulai menjadi perhatian penting. Masalah gender yang ada ini menyangkut masalah hak-hak asasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya selama ini perempuan dianggap sebagai kaum terdeskriminasi sehinggga hal ini dianggap melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.[1]

Adanya diskriminasi terhadap perempuan ini, tidak lain dilatar belakangi adanya perbedaan gender. Sesungguhnya perbedaan gender tidak akan bermasalah sepanjang tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Pada kenyataanya, ternyata perbedaan gender telah telah melahirkan berbagai diskriminasi, baik kaum laki-laki maupun perempuan. Diskriminasi terhadap perempuan merupakan sistem dan struktur yang membuat kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban untuk memahami bagaimana perbedaan gender dapat menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini dapat dilihat melalui pelbagai manifestasi diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi secara nyata.[2]

Dengan mengikuti prinsip perumusan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki atauupun perempuan memiliki hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan terutama dalam hal kekerasan.[3] Kekerasan terhadap perempuan mampu menjatuhkan korban-korban dengan tingkat keseriusan kekerasan yang bervariasi. Maka dari itu berbagai aspek perlu diperhatikan dan dilaksanakan secara terpadu dalam upaya melakukan rehabilitasi fisik, psikis dan sosial korban.[4]

Perbedaan presepsi di masyarakat mengenai perbedaan fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan terbinanya budaya patriarki dimana laki-laki merupakan pelaku utama dalam berbagai sektor kehidupan dan perempuan dijadikan second human being. Kesenjangan yang terjadi ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya suatu kondisi yang sama, seimbang antara perempuan dan lakilaki dalam memperoleh peluang, kesempatan, partisipasi, manfaat dan kontrol dalam melaksanakan dan menikmati hasil pembangunan, baik di dalam maupun di luar rumah tangga. Melalui pemahaman bahwa tanggung jawab, peran, fungsi, kesempatan, peluang dalam kehidupan sosial merupakan tanggung jawab bersama baik laik-laki maupun perempuan serta mempunyai andil yang seimbang terhadap pembangunan di berbagai bidang sektor diharapkan mampu meminalisasikan permasalahan yang dihadapi di berbagai sektor kehidupan.

Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode library research. Penelitian ini dilakukan dengan cara membaca, menelaah dan mencatat hal-hal yang penting dari berbagai literatur bahan bacaan yang sesuai dengan pokok bahasan menelaah dan mencatatmengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai materi yang berkaitan.

 

 PEMBAHASAN

A.    Pengertian Gender

Kata “Gender” berasal dari bahasa Inggris, gender, berarti “jenis kelamin”.[5] Dalam Webster’s New World Dictionary, Gender diartikan sebagai “perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuandilihat dari segi nilai dan tingkah laku”.[6]

Didalam Women’s Studies Encylopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural yang serupa membuat perbedaan dalam hal peran, prilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.[7]

Hillary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex dan Gender: An Introduction mengartikan jender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. (Culture expectation for women and men).[8] Misalnya sejalan dengan apa yang dikatakan Mansour Fakih bahwa perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, Emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa.[9] Ciri-ciri dari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dan sifat itu dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ketempat lain.[10] Demikian pula Ahmad Baidowi mengutip pendapat Ann Oskley, yang berpendapat bahwa gender adalah sifat laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural, sehingga tidak identik dengan seks.[11] Pendapat ini sejalan dengan pendapat umumnya kaum feminis seperti Linda L. Linsey, yang menganggap semua ketetapan masyarakat prihal penentuan seseorang sebagai laki-laki atau perempuan adalah termasuk dalam bidang kajian gender.

H.T. Wilson dalam sex dan gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Elaine Showalter mengartikan gender lebih dari sekedar perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial-budaya. Ia menekankannya sebagai konsep analisis (An analytic concept) yang dapat digunakan untuk menjelaskan sesuatu. Sedangkan Nasaruddin Umar dkk, gender diartikan semata-mata merujuk pada karakteristik-karakteristik sosial, seperti perbedaan dalam gaya rambut, pola pakaian, jenis pakaian dan aktifitas lain yang secara kultural dipelajari.[12]

Meskipun kata gender belum masuk dalam pembedaharaan kamus besar Bahasa Indonesia, istilah tersebut sudah lazim digunakan, khususnya dikantor Menteri Negara Urusan Wanita dengan ejaan “Jender”. Jender diartikannya sebagai “Interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuan”. Gender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan.

Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial-budaya yang dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dengan demikian gender dalam arti ini mendefinisikan laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis.

 

B.     Sejarah Pengarusutamaan Gender di Indonesia

Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang tepat untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender tersebut.[13]

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22 tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Dalam perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.

Pada tahun 2000 Presiden RI, Abdurahman Wahid, mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan (Inpres PUG). Harapannya pembangunan nasional akan mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.

Untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan Gender, maka tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengarusutamaan Gender.

Dari aspek filosifis, Pancasila sebagai falsafah Negara merupakan landasan filosofis pentingnya UU KKG, terutama Sila Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia

Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals (SDG) atau istilah resmi pemerintah adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) , yang terdiri dari 17 Tujuan (Goal) dan 169 sasaran (target). Dalam TPB tersebut terdapat satu tujuan, untuk Mencapai Kesetaraan Gender serta Memberdayakan semua Perempuan dan Anak Perempuan.

Tujuan 5 SDG tentang Mencapai kesetaraan gender serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan, memiliki 5 target yaitu :

1.  Mengakhiri segala bentuk diskriminasi

2.  Menghapuskan segala bentuk kekerasan

3.  Menghapuskan semua praktek-praktek yang membahayakan

4.  Menyadari dan menghargai pelayanan dan pekerjaan

5.  Memastikan bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik, sosial dan ekonomi.

Visi dari ke 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sesuai dengan proses dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender yang tengah berjalan di Indonesia.[14] Kebijakan pengarusutamaan gender di Indonesia dimulai dengan dikeluarkannya instruksi presiden terkait pengarusutamaan gender pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Instruksi presiden ini menjadi kebijakan yang berisi strategi dalam mengintegrasikan gender untuk menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Adapun pelaksanaan pengarusutamaan gender ditujukan agar terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara[15]

Berikut dapat dirinci beberapa deklarasi Internasional yang telah diratifikasi dan ditandatangani oleh pemerintah Indonesia:

1.      Konvensi ILO No. 100 tahun 1950 dengan UU No. 80/1957 tentang Pengupahan yang Sama bagi Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya

2.      Konvensi Hak Politik Perempuan (New York) dengan UU No 68/1958

3.      Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimanisi Terhadap Perempuan (CEDAW) dengan UU No 7/1984

4.      Konvensi ILO No. 111 tahun 1985 dengan UU No. 21/1999 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabata

5.      Konferensi Dunia ke IV tentang Perempuan (Beijing tahun 1985)

6.      Deklarasi Jakarta (ASPAC tahun 1994)

7.       Konferensi Internasional tentang Pembangunan Sosial (Copenhagen tahun 1994)

8.      Optional Protocol 28 Februari 2000.[16]

 

C.    Peran Negara dalam Menegakkan Keadilan Gender di Indonesia

Dalam keadilan gender, laki-laki dan perempuan memiliki hak, kewajiban, peran, dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang tanpa mengurangi rasa hormat dan saling membatu dalam sector kehidupan. Sejatinya, keadilan gender merupakan kesamaan kondisi antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-hanya sebagai manusia untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan dalam nidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan juga pertahanan serta menikmati hasil dari apa yang telah diusahakan.[17]

Bentuk peran pemerintah dalam menegakkan keadilan gender diantaranya adalah perlindungan terhadap hak perempuan. Pemerintah secara resmi menetapkan persamaan antara perempuan dan laki-laki yang termuat dalam UUD 1945 pasal 27: “Segaa warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.” Dalam hal ini perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama dalam bidang sosial, ekonimi, dan politik. Dengan ini pula Indonesia menyetujui dan menandatangani sejumlah konvensi internasional tentang penghapusan diskriminasi dan peningkatan status perempuan.[18] Hak asasi perempuan juga secara khusus diatur dalam CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi oleh pemerintah melalui Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.[19] Dalam konverensi CEDAW memuat hal-hal sebagai berikut:

1.      Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.

2.      Menjamin pelaksanaan praktis dari hak itu melalui langkah tindak atau aturan khusus sementara, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesempatan dan akses perempuan pada peluang yang ada.

3.      Negara tidak saja menjamin, tetapi juga merealisasi hak perempuan.

4.      Tidak saja menjamin secara dejure tetapi juga secara de-facto.

5.      Negara tidak saja harus akuntabel dan mengaturnya di ranah publik, tetapi juga di ranah privat (keluarga) dan sektor swasta.[20]

Di samping itu, Konvensi ini juga mengakui beberapa hal, antara lain:

1.      Terdapat perbedaan biologis atau kodrati yang membedakan antara perempuan dan laki-laki. Karena adanya hal tersebut, mengakibatkan adanya perbedaan perlakuan yang berbasis gender yang mana dalam hal ini mengakibatkan kerugian pada perempuan. Kerugian tersebut antara lain berupa subordinasi pembatasan kemampuan dan kesempatan dalam memanfaatkan peluang yang ada. Peluang itu dapat berupa peluang untuk menikmati manfaat yang sama dengan laki-laki dari hasil pembangunan.

2.      Terdapat perbedaan kondisi dan posisi antara perempuan dan laki-laki, dimana perempuan ada dalam kondisi dan posisi yang lemah karena mengalami diskriminasi atau menanggung akibat karena perlakuan diskriminatif atau karena lingkungan, keluarga, dan masyarakat tidak mendukung kemandirian perempuan.

Masalah mengenai keadilan gender juga termuat dalam lampiran Inpres No. 9 Tahun 2000 yang menyatakan bahwasanya keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki maupun perempuan. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidak adilan gender yang terjadi yang meliputi marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan, dan beban kerja. Manifestasi keadilan gender tersebut masing-masing tidak bisa dipisahkan, saling terkait, dan berpengaruh secara dialektik.[21]

Selain itu Indonesia juga sudah menetapkan strategi pengarusutamaan gender yang dikukuhkan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender.

1.      Pengarusutamaan gender dilaksanakan dengan:

a.       Analisa gender

b.      Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang pengarusutamaan gender pada instansi serta lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah

2.      Analisa gender dilaksanakan untuk mengidentifikasi serta memahami ada atau tidak adanya dan sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, termasuk pemecahan permasalahannya

3.      Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dilakukan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat maupun Daerah tentang gender.

4.      Kegiatan analisa gender dapat meliputi:

a.       Mengidentifikasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam hal memperoleh manfaat dari kebijakan dan program pembangunan dalam berbagai aspek kehidupan;

b.      Mengidentifikasi dan memahami sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dan menghimpun faktor-faktor penyebabnya;

c.       Menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender;

d.      Menetapkan indikator gender untuk mengukur capaian dari upaya-upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

e.       Pemecahan masalahan yang dihasilkan dalam analisa gender diwujudkan dan diintegrasikan dalam perencanaan kebijakan dan proses pembangunan nasional.[22]

D.    Paradigma Pembangunan PPP

Menurut Siagian (1983), pembangunan merupakan usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Dengan demikian ide pokok pembangunan menurut Siagian: pembangunan merupakan suatu proses; pembangunan dilakukan secara berencana dan perencanaannya berorientasi pada pertumbuhan dan perubahan; pembangunan mengarah kepada modernitas; modernitas yang dicapai melalui pembangunan bersifat multi dimensional; proses dan kegiatan pembangunan ditujukan kepada usaha membina bangsa dalam rangka pencapaian tujuan bangsa dan negara yang telah ditentukan.[23]

Pada dasarnya hakekat pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia ditujukan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia seutuhnya, tanpa membedakan suku bangsa, agama, dan jenis kelamin. Namun hasil pembangunan yang diukur berdasarkan indikator pembangunan manusia sebagai mana terdapat dalam “Human Development Report 2004 menunjukkan, bahwa nilai Indeks Pembangunan Gender (Genderrelated Development Indeks = GDI) yang mengatur angka harapan hidup, angka melek huruf, angka partisipasi murid sekolah Gender Development Program (GDP) riil per balita antara lakilaki dan perempuan-Indonesia menduduki ke 111 dari 117 negara. Kondisi ini jauh lebih rendah dari negara–negara ASEAN lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa hasil kerja pembangunan yang dilaksanakan selama ini dan dampak yang ditimbulkan karena krisis multidimensional sejak 1997 terutama terkait dengan bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi politik dan hukum masih menunjukkan kesenjangan relasi antara perempuan dan laki-laki, baik dalam mendapatkan akses terhadap sumber daya pembangunan, kesempatan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengambilan keputusan melakukan kontrol maupun penguasaan atas hak dan tanggung jawabnya terhadap penggunaan sumber daya pembangunan maupun dalam menikmati hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Hal yang paling mendasar menjadi penyebab terjadinya berbagai kesenjangan dan ketidakadilan gender tersebut diatas, antara lain masih rendahnya pemahaman gender yang tidak hanya dikalangan masyarakat diberbagai lapisan, tapi justru pada tingkat pengambil keputusan diberbagai lembaga pemerintahan dan pelayanan publik.[24] Secara de jure pengakuan akan pentingnya perempuan dalam pembangunan telah tersurat secara jelas dalam GBHN 1993, 2000. Namun pada kenyataannya perempuan berkecenderungan dijadikan objek dalam program pembangunan. Perempuan belum dapat berperan secara maksimal baik sebagai pelaku maupun penikmat pembangunan. Hal ini disebabkan pemahaman tentang perempuan hanya sebatas peran domestik (privat) sehingga kurang diperhatikan dalam pengambilan kebijakan. Selain itu terdapat perbedaan dalam mengakses sumber daya hasil pembangunan antara laki-laki dengan perempuan menyebabkan perempuan semakin terpinggirkan dan tidak menikmati hasil pembangunan.[25]

Di dalam GBHN 1993 diantaranya juga diamanatkan, bahwa wanita mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pria dalam pembangunan. Selain itu, pengambil keputusan juga telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dalam UU No. 7 Tahun 1984. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa wanita mengalami ketertinggalan atau ketidakberuntungan lebih banyak dibandingkan dengan pria diantaranya di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, penguasaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, peningkatan peranan wanita dalam pembangunan yang berwawasan gender sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, mempunyai arti penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran yang harmonis antara pria dengan wanita atau mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Dalam hal persamaan kedudukan, baik pria maupun wanita sama-sama berkedudukan sebagai subjek atau pelaku pembangunan. Dalam kedudukan sebagai subjek pembangunan, pria dan wanita mempunyai peranan yang sama dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan menikmati hasil pembangunan. Hak yang sama di bidang pendidikan misalnya, anak pria dan wanita mempunyai hak yang sama untuk dapat mengikuti pendidikan sampai ke jenjang pendidikan formal tertentu. Tentu tidaklah adil jika dalam era global ini menomorduakan pendidikan bagi wanita, apalagi jika anak wanita mempunyai kecerdasan atau kemampuan. Selanjutnya, kewajiban yang sama umpamanya seorang istri sama-sama berkewajiban untuk mencari nafkah dengan suaminya dalam upaya memenuhi beragam kebutuhan rumah tangga. Mencari nafkah tidak lagi hanya menjadi kewajiban suami (pria), begitu juga kewajiban melakukan pekerjaan urusan rumah tangga tidak semata-mata menjadi tugas istri (wanita). Akhirnya berkaitan dengan persamaan kesempatan dapat diambil contoh, apabila ada dua orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi, yakni seorang pria dan seorang wanita yang sama-sama memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan yang sama, keduanya mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi lowongan sebagai Kepala Biro. Wanita tidak dapat dinomorduakan semata-mata karena dia seorang wanita. Pandangan bahwa pemimpin itu harus seorang pria merupakan pandangan yang keliru dan perlu ditinggalkan.[26]

 

E.     Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan di Indonesia

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah pembangunan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam UUD 1945 Pasal 27 dinyatakan bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk anak-anak di depan hukum. Upaya peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan telah tersirat dalam lima falsafah dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pancasila sebagai cara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, tidak membuat perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai status, hak, dan kewajiban, serta kesempatan yang sama di dalam keluarga dan masyarakat.[27]

Beberapa pendekatan yang menginginkan keikutsertaan kaum perempuan di dalam program pembangunan atau pembangunan yang berwawasan gender, antara lain:

1.       Perempuan Dalam Pembangunan (Women In Development-WID). Pendekatan WID muncul pada dekade 70-an sebagai produk dari gerakan kaum feminis liberal Amerika yang melihat bahwa kaum perempuan diabaikan dan tereksklusi dari program pembangunan. Para penganut pendekatan WID yakin bahwa pembangunan tidak akan terjadi jika perempuan tidak dimasukkan di dalam proses pembangunan. Oleh sebab itu untuk mengatasi marjinalisasi perempuan, mereka memperjuangkan penerapan proyek pembangunan terpisah atau terintegrasi untuk kaum perempuan. Asumsi yang mereka kemukakan adalah jika kaum perempuan mendapat akses pada sumber daya seperti kredit, pelatihan, kegiatan peningkatan penghasilan maka kaum perempuan akan mampu meningkatkan posisinya sejajar dengan laki-laki. Penerapan konsep WID ini ternyata tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap partisipasi perempuan dalam pembangunan. Hal ini disebabkan oleh budaya patriarkhi yang membelenggu kebanyakan penduduk negara berkembang, menimbulkan peran sosial budaya dan ekonomi kaum perempuan tersubordinasi oleh laki-laki.

2.       Perempuan dan Pembangunan (Women And Development- WAD), Kegagalan pendekatan WID dalam memperjuangkan perbaikan posisi kaum perempuan perempuan dalam pembangunan, menyebabkan perlunya pendekatan lain yang disebut pendekatan Perempuan Dan Pembagunan (Women And Development-WAD). Para pendukung pendekatan WAD berpendapat bahwa kaum perempuan tidak akan pernah mendapatkan bagian dari manfaat pembangunan yang adil dan merata jika pengaruh budaya patriarkhi belum dapat diatasi. Mereka melihat bahwa mengatasi kemiskinan dan dampak kolonialisme juga penting untuk mempromosikan persamaan gender dalam proses pembangunan. Pendekatan WAD ternyata juga gagal dalam mempengaruhi akses kaum perempuan dalam program pembangunan.

3.       Gender dan Pembangunan (Gender And Development-GAD). Kegagalan pendekatan WID dan WAD menyebabkan pada tahun 1980-an muncul pendekatan Gender dan Pembangunan (Gender And Development-GAD). Para pendukung pendekatan GAD melihat bahwa terjadi subordinasi perempuan di bawah pengaruh ayah dan suami mereka. Oleh sebab itu dengan meningkatkan akses perempuan pada layanan publik dapat mengatasi persoalan subordinasi tersebut. Pendukung pendekatan GAD berpendapat bahwa nilai peran produksi (kerja berbayar dan kerja tak berbayar) serta peran reproduksi (melahirkan dan merawat anak) para ibu rumah tangga dapat memberikan manfaat pada rumah tangga dan industri. Tujuan akhir pendekatan GAD adalah terjadinya pergeseran hubungan kekuasaan yang akan memberikan otonomi lebih besar terhadap kaum perempuan. Kesetaraan dan keadilan gender masih sulit untuk dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum perempuan. Oleh sebab itu pemerintah telah mengambil kebijakan, tentang perlu adanya strategi yang tepat sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Strategi ini disebut Pengarusutamaan Gender (Gender Mainstreaming) yang tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sampai daerah. Dengan strategi Pengarusutamaan Gender ini, pemerintah dapat melahirkan kebijakan- kebijakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pria maupun wanita. Melalui stratetgi ini, diharapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan akan menjadi lebih sensitif atau responsif gender, sehingga mampu menegakkan hak-hak dan kewajiban kaum perempuan atas kesempatan yang sama, pengakuan yang sama dan penghargaan yang sama di masyarakat secara operasional.

Pengarusutamaan gender dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dibangun untuk mengintegrasikan kebijakan gender dalam program pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan evaluasi. Pengarusutamaan Gender, bertujuan untuk terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender[28]

KESIMPULAN

Gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut pandang kontruksi sosial budaya. Gender ini berbeda degan sex. Secara umum, sex digunakan untuk menidentifikasi perbedaan dari segi anatomi biologis. Sekarang ini, di masyarakat sedang berkembang budaya patriarki. Budaya patriarki yang menganggap laki-laki memiliki keunggulan diatas perempuan. Oleh karena itu, perlu adanya kesetaraan dalam hal gender agar tidak ada salah satu pihak yang merasa terintimidasi. Kesetaraan gender adalah persamaan kondisi atau posisi bagi perempuan agar bisa mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.

Pengarusutamaan gender (PUG) diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat untuk semua. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi Beijing tersebut melalui Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Yesi Marince, “,” Pengarusutamaan Gender dalam Kehidupan Politik di Indonesia Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM, Vol. 01, No. 1 (2013).

Wieke Ayu Pratiwi, “Diskriminasi Perempuan Dalam Berita Harian Surya: Kajian Wacana Kritis, Skriptorium, Vol. 1, No. 3 (2012): 136.

Nuraida Jamil, “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi Cedaw,” Muwazah, Vol. 6, No. 2 (Desember 2014): 190.

Agung Sulistiyo, “Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Pendecta, Vol. 7 No. 2 (Juli 2012): 157–70.

Jhon M. Echols dan Hasan Shadly, Kamus Inggris Indonesia, cet. XII, (Jakarta: Gramedia, 1983), 265

Victoria Neufealdt (ed), Webster’s New World Dictionary, vol, 1, (New York: Webster‟s New World Clevenland, 1984), 561

Helen Tierney (ed), Women’s Studies Encylopedia, Vol. 1, (New York: green wood Press,tt), 153

Hillary M. Lips, Sex & Gender; An Introduction, (California: My Field Publishing Company, 1993), 4

Mansour Fakih, Analisis Gender dan Tranformasi Sosial, cet. IV (Yogyakarta: Pustaka Belajar,1999) 8

Priyo Soemandoyo, Wacana Gender & Layar Televisi: Studi Perempuan Dalam Pemberitaan Televisi Swasta, (Yogyakarta: LP3Y, 1999) 58-59

Ahmad Baidawi, Gerakan Feminisme Dalam Islam, Jurnal Penelitian Agama (Yogyakarta: Pusat Penelitian UIN Yogyakarta), Vol. X, No. 2 mei-Agustus, 2001, 203

Nasaruddin Umar, Suparman Syukur dkk, Bias Gender Dalam Pemahaman Islam, (Yogyakarta: Gema Media, 2002) 3

Wayan Sudarta, “Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender, t.t., 1.

Publikasi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

RAD PUG Kabupaten Tangerang 2019-2023 hal. 1

Ni Made Wasti, “Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG),” Sunari Penjor, Vol. 1 No. 1 (September 2017): 33-34.

Rusdiana Navlia, Bangkitnya Gender Equality di Pesantren, (Pamekasan: Duta Media, 2020), 45.

Andi Kasmawati, “Perlindungan Hak Perempuan Dalam Persfektif Keadilan Gender,” (2017): 541.

Jamil, “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi Cedaw, Muwazah, Vo. 6 No. 2 (Desember 2014): 190.

Handayani, “Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan, Jurnal Rechtstaat Nieuw, Vol. 1 No. 1 (2016): 28.

Rahmawati, “Implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan dalam Pembangunan Desa.

Ayu Maulidina Larasati dan Novia Puspa Ayu, “The Education For Gender Equality And Human Rights In Indonesia: Contemporary Issues And Controversial Problems,” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, Vol. 2, No. 1 (Maret 2020): 80.

Suryono, 2004. Pengantar Teori Pembangunan. Universitas Negeri Malang. UM Press. Malang

Lestari, dkk, 2008. Persepsi Dan Partisipasi Anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Terhadap Kesetaraan Gender. “Dialogue” JIAKP. Vol 5 No 2, Mei 2008 : 307-318. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik.

Handayani dan Sugiharti, 2008. Konsep dan Teknik Penelitian Gender. UMM Press. Malang

Sudarta. 2010. Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender. Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Udayana.

Wewen Kusumi Rahayu, “Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di BP3AKB Provinsi Jawa Tengah),” Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik Vol. 2, No. 1, (Juni 2016): 94.

Waston Malau, “Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan,” Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 2, (Desember 2014): 129-130.

 

 



[1] Yesi Marince, “Pengarusutamaan Gender dalam Kehidupan Politik di Indonesia,” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM, Vol. 01, No. 1 (2013).

 

[2] Wieke Ayu Pratiwi, “Diskriminasi Perempuan Dalam Berita Harian Surya: Kajian Wacana Kritis,” Skriptorium, Vol. 1, No. 3 (2012): 136.

[3] Nuraida Jamil, “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi Cedaw,” Muwazah, Vol. 6, No. 2 (Desember 2014): 190.

[4] Agung Sulistiyo, “Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Pendecta, Vol. 7 No. 2 (Juli 2012): 157–70.

 

[5] Jhon M. Echols dan Hasan Shadly, Kamus Inggris Indonesia, cet. XII, (Jakarta: Gramedia, 1983), 265

[6] Victoria Neufealdt (ed), Webster’s New World Dictionary, vol, 1, (New York: Webster‟s New World Clevenland, 1984), 561

[7] Helen Tierney (ed), Women’s Studies Encylopedia, Vol. 1, (New York: green wood Press,tt), 153

             [8] Hillary M. Lips, Sex & Gender; An Introduction, (California: My Field Publishing Company, 1993), 4

[9] Mansour Fakih, Analisis Gender dan Tranformasi Sosial, cet. IV (Yogyakarta: Pustaka Belajar,1999) 8

[10] Priyo Soemandoyo, Wacana Gender & Layar Televisi: Studi Perempuan Dalam Pemberitaan Televisi Swasta, (Yogyakarta: LP3Y, 1999) 58-59

[11] Ahmad Baidawi, Gerakan Feminisme Dalam Islam, Jurnal Penelitian Agama (Yogyakarta: Pusat Penelitian UIN Yogyakarta), Vol. X, No. 2 mei-Agustus, 2001, 203

[12] Nasaruddin Umar, Suparman Syukur dkk, Bias Gender Dalam Pemahaman Islam, (Yogyakarta: Gema Media, 2002) 3

[13] Wayan Sudarta, “Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender,” t.t., 1.

[14] Publikasi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

[15] RAD PUG Kabupaten Tangerang 2019-2023 hal. 1

[16] Ni Made Wasti, “Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG),” Sunari Penjor, Vol. 1 No. 1 (September 2017): 33-34.

[17] Rusdiana Navlia, Bangkitnya Gender Equality di Pesantren, (Pamekasan: Duta Media, 2020), 45.

[18] Andi Kasmawati, “Perlindungan Hak Perempuan Dalam Persfektif Keadilan Gender,” (2017): 541.

[19] Jamil, “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi Cedaw,” Muwazah, Vo. 6 No. 2 (Desember 2014): 190.

[20] Handayani, “Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan,” Jurnal Rechtstaat Nieuw, Vol. 1 No. 1 (2016): 28.

[21] Rahmawati, “Implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan dalam Pembangunan Desa.”

[22] Ayu Maulidina Larasati dan Novia Puspa Ayu, “The Education For Gender Equality And Human Rights In Indonesia: Contemporary Issues And Controversial Problems,” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, Vol. 2, No. 1 (Maret 2020): 80.

[23] Suryono, 2004. Pengantar Teori Pembangunan. Universitas Negeri Malang. UM Press. Malang

[24] Lestari, dkk, 2008. Persepsi Dan Partisipasi Anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Terhadap Kesetaraan Gender. “Dialogue” JIAKP. Vol 5 No 2, Mei 2008 : 307-318. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik.

[25] Handayani dan Sugiharti, 2008. Konsep dan Teknik Penelitian Gender. UMM Press. Malang

[26] Sudarta. 2010. Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender. Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Udayana.

[27] Wewen Kusumi Rahayu, “Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di BP3AKB Provinsi Jawa Tengah),” Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik Vol. 2, No. 1, (Juni 2016): 94.

[28] Waston Malau, “Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan,” Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 2, (Desember 2014): 129-130.

Komentar

Postingan populer dari blog ini