STRATEGI PENGARUSTAMAAN GENDER DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL
SETRATEGI PENGARUSTAMAAN GENDER DALAM PRORGAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Ashif Mukarrom
203180082
Abstrak:
Gender
adalah suatu bentuk karakteristik baik pria maupun wanita yang terbentuk dalam
masyarakat. Gender ini mengacu pada peran, ekspresi, perilaku dan identitas
seseorang dalam masyarakat. Terdapat dua istilah yang sering muncul dalam
gender yaitu maskulin dan feminim. Maskulin
lebih diidentikkan dengan sifat kelaki-lakian seperti gagah, pemberani, kuat. Sedangkan feminisme lebih diidentikkan pada sifat
perempuan yang lemah lembut, penyayang, dan juga perasa. Negara kita sangat
menjamin kedudukan hak dan kedudukan setia warga negaranya, baik laki-laki
maupun perempuan. Dalam hal ini perlu adanya pengarusutamaan gender untuk
menangani masalah yang ada. Pengarusutamaan gender itu sendiri merupakan sebuah
strategi yang sistematis melalui sebuah kebijakan, program, maupun kegiatan
untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan berumah
tangga, bermasyarakat, dan bernegara. Pengarusutamaan
gender (PUG) diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat
dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan
bisa bermanfaat untuk semua. PUG bukanlah program/kegiatan. PUG adalah strategi
pembangunan.
Keyword: Gender; Maskulin; Feminim; Pengarusutamaan gender
Abstract:
Gender is a characteristic form of both men
and women that is formed in society. Gender refers to a person's role,
expression, behavior and identity in society. There are two terms that often
appear in gender, namely masculine and feminine. Masculine is more identified
with male traits such as dashing, brave, strong. While feminism is more
identified with the nature of women who are gentle, compassionate, and also
sensitive. Our country really guarantees the position of rights and loyal
positions of its citizens, both men and women. In this case, gender
mainstreaming is needed to deal with existing problems. Gender mainstreaming
itself is a systematic strategy through a policy, program, or activity to
realize gender equality and justice in aspects of household, community and
state life. Gender mainstreaming (PUG) is needed to ensure that all levels of
society can be involved in the development process. So it is hoped that the
development carried out can be useful for all. PUG is not a program/activity.
PUG is a development strategy.
Keywords: Gender; Masculine; Feminine;
Gender Mainstreaming
PENDAHULUAN
Seperti yang kita tahu, isu mengenai perempuan, isu
mengenai kesamarataan atau keadilan gender menjadi sebuah isu dunia yang mulai
menjadi perhatian penting. Masalah gender yang ada ini menyangkut masalah
hak-hak asasi. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwasanya selama ini
perempuan dianggap sebagai kaum terdeskriminasi sehinggga hal ini dianggap
melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.[1]
Adanya diskriminasi terhadap perempuan ini, tidak lain
dilatar belakangi adanya perbedaan gender. Sesungguhnya perbedaan gender tidak
akan bermasalah sepanjang tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Pada kenyataanya, ternyata perbedaan gender telah telah melahirkan
berbagai diskriminasi, baik kaum laki-laki maupun perempuan. Diskriminasi
terhadap perempuan merupakan sistem dan struktur yang membuat kaum laki-laki
dan perempuan menjadi korban untuk memahami bagaimana perbedaan gender dapat
menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan. Hal ini dapat dilihat melalui
pelbagai manifestasi diskriminasi terhadap perempuan yang terjadi secara nyata.[2]
Dengan
mengikuti prinsip perumusan hak dalam segala bidang, maka baik laki-laki
atauupun perempuan memiliki hak atau kesempatan yang sama untuk berpartisipasi
dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga apabila
terjadi diskriminasi terhadap perempuan, hal ini merupakan pelanggaran terhadap
hak asasi perempuan terutama dalam hal kekerasan.[3] Kekerasan
terhadap perempuan mampu menjatuhkan korban-korban dengan tingkat keseriusan
kekerasan yang bervariasi. Maka dari itu berbagai aspek perlu diperhatikan dan
dilaksanakan secara terpadu dalam upaya melakukan rehabilitasi fisik, psikis
dan sosial korban.[4]
Perbedaan
presepsi di masyarakat mengenai perbedaan fungsi dan tanggung jawab antara
perempuan dan laki-laki merupakan hasil konstruksi sosial budaya dan terbinanya
budaya patriarki dimana laki-laki merupakan pelaku utama dalam berbagai sektor
kehidupan dan perempuan dijadikan second human being. Kesenjangan yang terjadi
ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya suatu kondisi
yang sama, seimbang antara perempuan dan lakilaki dalam memperoleh peluang, kesempatan,
partisipasi, manfaat dan kontrol dalam melaksanakan dan menikmati hasil
pembangunan, baik di dalam maupun di luar rumah tangga. Melalui pemahaman bahwa
tanggung jawab, peran, fungsi, kesempatan, peluang dalam kehidupan sosial
merupakan tanggung jawab bersama baik laik-laki maupun perempuan serta
mempunyai andil yang seimbang terhadap pembangunan di berbagai bidang sektor
diharapkan mampu meminalisasikan permasalahan yang dihadapi di berbagai sektor
kehidupan.
Dalam Penelitian
ini penulis menggunakan metode library research. Penelitian ini
dilakukan dengan cara membaca, menelaah dan mencatat hal-hal yang penting dari
berbagai literatur bahan bacaan yang sesuai dengan pokok bahasan menelaah dan
mencatatmengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai materi yang
berkaitan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Gender
Kata “Gender” berasal dari bahasa Inggris, gender, berarti “jenis
kelamin”.[5] Dalam
Webster’s New World Dictionary, Gender diartikan sebagai “perbedaan yang tampak
antara laki-laki dan perempuandilihat dari segi nilai dan tingkah laku”.[6]
Didalam Women’s Studies Encylopedia dijelaskan bahwa Gender adalah
suatu konsep kultural yang serupa membuat perbedaan dalam hal peran, prilaku,
mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang
berkembang dalam masyarakat.[7]
Hillary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex dan Gender: An
Introduction mengartikan jender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki
dan perempuan. (Culture expectation for women and men).[8]
Misalnya sejalan dengan apa yang dikatakan Mansour Fakih bahwa perempuan
dikenal dengan lemah lembut, cantik, Emosional dan keibuan. Sementara laki-laki
dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa.[9]
Ciri-ciri dari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada
laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa.
Perubahan ciri dan sifat itu dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat
ketempat lain.[10]
Demikian pula Ahmad Baidowi mengutip pendapat Ann Oskley, yang berpendapat
bahwa gender adalah sifat laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara
sosial dan kultural, sehingga tidak identik dengan seks.[11]
Pendapat ini sejalan dengan pendapat umumnya kaum feminis seperti Linda L.
Linsey, yang menganggap semua ketetapan masyarakat prihal penentuan seseorang
sebagai laki-laki atau perempuan adalah termasuk dalam bidang kajian gender.
H.T. Wilson dalam sex dan gender mengartikan gender sebagai suatu
dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada
kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi
laki-laki dan perempuan. Elaine Showalter mengartikan gender lebih dari sekedar
perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial-budaya. Ia
menekankannya sebagai konsep analisis (An analytic concept) yang dapat
digunakan untuk menjelaskan sesuatu. Sedangkan Nasaruddin Umar dkk, gender
diartikan semata-mata merujuk pada karakteristik-karakteristik sosial, seperti
perbedaan dalam gaya rambut, pola pakaian, jenis pakaian dan aktifitas lain
yang secara kultural dipelajari.[12]
Meskipun kata gender belum masuk dalam pembedaharaan kamus besar
Bahasa Indonesia, istilah tersebut sudah lazim digunakan, khususnya dikantor
Menteri Negara Urusan Wanita dengan ejaan “Jender”. Jender diartikannya sebagai
“Interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki
dan perempuan”. Gender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja
yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan.
Dari berbagai definisi diatas dapat disimpulkan bahwa gender adalah
suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki
dan perempuan dilihat dari segi sosial-budaya yang dapat berubah sesuai dengan
perkembangan zaman dengan demikian gender dalam arti ini mendefinisikan
laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis.
B. Sejarah Pengarusutamaan Gender di
Indonesia
Pengarusutamaan
gender merupakan strategi yang tepat untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan
dan keadilan gender tersebut.[13]
Indonesia telah meratifikasi Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on
the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) sejak 22
tahun lalu, melalui Undang-undang No. 7 tahun 1984 (UU No. 7/1984). Dalam
perjalanan pelaksanaan CEDAW pemerintah Indonesia menyadari masih kuatnya
diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang pembangunan. Disksriminasi ini
mengancam pencapaian keadilan dan kesetaraan gender di Indonesia.
Pada tahun 2000 Presiden RI, Abdurahman Wahid,
mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan (Inpres PUG). Harapannya pembangunan nasional akan
mengintegrasikan perspektif gender sejak proses perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.
Untuk memperkuat payung hukum Pengarusutamaan
Gender, maka tahun 2006 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (KPPPA) menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang
Pengarusutamaan Gender.
Dari aspek filosifis, Pancasila sebagai
falsafah Negara merupakan landasan filosofis pentingnya UU KKG, terutama Sila
Kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan Sila Kelima Pancasila
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab terkandung makna bahwa keadilan belaku bagi setiap manusia
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia telah
menandatangani dokumen kesepakatan global tentang Sustainable Development Goals
(SDG) atau istilah resmi pemerintah adalah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(TPB) , yang terdiri dari 17 Tujuan (Goal) dan 169 sasaran (target). Dalam TPB
tersebut terdapat satu tujuan, untuk Mencapai Kesetaraan Gender serta
Memberdayakan semua Perempuan dan Anak Perempuan.
Tujuan 5 SDG tentang Mencapai kesetaraan gender
serta memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan, memiliki 5 target yaitu
:
1. Mengakhiri
segala bentuk diskriminasi
2. Menghapuskan
segala bentuk kekerasan
3. Menghapuskan
semua praktek-praktek yang membahayakan
4. Menyadari dan
menghargai pelayanan dan pekerjaan
5. Memastikan
bahwa semua perempuan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan berpolitik,
sosial dan ekonomi.
Visi
dari ke 5 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini sesuai dengan proses dan upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender yang tengah berjalan di Indonesia.[14]
Kebijakan pengarusutamaan gender di Indonesia dimulai dengan
dikeluarkannya instruksi presiden terkait pengarusutamaan gender pada masa
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Instruksi presiden ini menjadi
kebijakan yang berisi strategi dalam mengintegrasikan gender untuk menjadi satu
dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Adapun pelaksanaan
pengarusutamaan gender ditujukan agar terselenggaranya perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan
nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan
keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara[15]
Berikut dapat dirinci beberapa
deklarasi Internasional yang telah diratifikasi dan ditandatangani oleh pemerintah
Indonesia:
1.
Konvensi
ILO No. 100 tahun 1950 dengan UU No. 80/1957 tentang Pengupahan yang Sama bagi
Laki-laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
2.
Konvensi
Hak Politik Perempuan (New York) dengan UU No 68/1958
3.
Konvensi
tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskrimanisi Terhadap Perempuan (CEDAW)
dengan UU No 7/1984
4.
Konvensi
ILO No. 111 tahun 1985 dengan UU No. 21/1999 tentang Diskriminasi dalam
Pekerjaan dan Jabata
5.
Konferensi
Dunia ke IV tentang Perempuan (Beijing tahun 1985)
6.
Deklarasi
Jakarta (ASPAC tahun 1994)
7.
Konferensi Internasional tentang Pembangunan
Sosial (Copenhagen tahun 1994)
8.
Optional
Protocol 28 Februari 2000.[16]
C. Peran Negara
dalam Menegakkan Keadilan Gender di Indonesia
Dalam keadilan gender, laki-laki dan perempuan
memiliki hak, kewajiban, peran, dan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang
tanpa mengurangi rasa hormat dan saling membatu dalam sector kehidupan.
Sejatinya, keadilan gender merupakan kesamaan kondisi antara laki-laki dan
perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-hanya sebagai manusia untuk
berperan aktif dalam berbagai kegiatan dalam nidang ekonomi, politik, sosial
budaya, dan juga pertahanan serta menikmati hasil dari apa yang telah
diusahakan.[17]
Bentuk peran pemerintah dalam menegakkan keadilan
gender diantaranya adalah perlindungan terhadap hak perempuan. Pemerintah
secara resmi menetapkan persamaan antara perempuan dan laki-laki yang termuat
dalam UUD 1945 pasal 27: “Segaa warga Negara bersama kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak
ada kecualinya.” Dalam hal ini perempuan dan laki-laki memiliki akses yang sama
dalam bidang sosial, ekonimi, dan politik. Dengan ini pula Indonesia menyetujui
dan menandatangani sejumlah konvensi internasional tentang penghapusan
diskriminasi dan peningkatan status perempuan.[18]
Hak asasi perempuan juga secara khusus diatur dalam CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination
Against Women) yang telah diratifikasi oleh pemerintah melalui
Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.[19]
Dalam konverensi CEDAW memuat hal-hal sebagai berikut:
1.
Menjamin
hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta
menjamin hasilnya.
2. Menjamin pelaksanaan praktis dari hak itu melalui langkah tindak
atau aturan khusus sementara, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
meningkatkan kesempatan dan akses perempuan pada peluang yang ada.
3. Negara tidak saja menjamin, tetapi juga merealisasi hak perempuan.
4. Tidak saja menjamin secara dejure tetapi juga secara de-facto.
5. Negara tidak saja harus akuntabel dan mengaturnya di ranah publik,
tetapi juga di ranah privat (keluarga) dan sektor swasta.[20]
Di
samping itu, Konvensi ini juga mengakui beberapa hal, antara lain:
1. Terdapat perbedaan biologis atau kodrati yang membedakan antara
perempuan dan laki-laki. Karena adanya hal tersebut, mengakibatkan adanya
perbedaan perlakuan yang berbasis gender yang mana dalam hal ini mengakibatkan
kerugian pada perempuan. Kerugian tersebut antara lain berupa subordinasi
pembatasan kemampuan dan kesempatan dalam memanfaatkan peluang yang ada.
Peluang itu dapat berupa peluang untuk menikmati manfaat yang sama dengan
laki-laki dari hasil pembangunan.
2. Terdapat perbedaan kondisi dan posisi antara perempuan dan
laki-laki, dimana perempuan ada dalam kondisi dan posisi yang lemah karena
mengalami diskriminasi atau menanggung akibat karena perlakuan diskriminatif
atau karena lingkungan, keluarga, dan masyarakat tidak mendukung kemandirian
perempuan.
Masalah mengenai keadilan gender juga
termuat dalam lampiran Inpres No. 9 Tahun 2000 yang menyatakan bahwasanya
keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki
maupun perempuan. Hal ini dimaksudkan untuk mengatasi ketidak adilan gender
yang terjadi yang meliputi marginalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan,
dan beban kerja. Manifestasi keadilan gender tersebut masing-masing tidak bisa
dipisahkan, saling terkait, dan berpengaruh secara dialektik.[21]
Selain
itu Indonesia juga sudah menetapkan strategi pengarusutamaan gender yang
dikukuhkan dalam bentuk Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan gender.
1. Pengarusutamaan gender dilaksanakan dengan:
a. Analisa gender
b. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) tentang
pengarusutamaan gender pada instansi serta lembaga pemerintah di tingkat Pusat
dan Daerah
2. Analisa gender dilaksanakan untuk mengidentifikasi serta memahami
ada atau tidak adanya dan sebab-sebab terjadinya ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender, termasuk pemecahan permasalahannya
3. Upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) dilakukan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan instansi dan lembaga pemerintah di
tingkat Pusat maupun Daerah tentang gender.
4. Kegiatan analisa gender dapat meliputi:
a. Mengidentifikasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam
hal memperoleh manfaat dari kebijakan dan program pembangunan dalam berbagai
aspek kehidupan;
b. Mengidentifikasi dan memahami sebab-sebab terjadinya
ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender dan menghimpun faktor-faktor
penyebabnya;
c. Menyusun langkah-langkah yang diperlukan untuk mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender;
d. Menetapkan indikator gender untuk mengukur capaian dari upaya-upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
e. Pemecahan masalahan yang dihasilkan dalam analisa gender diwujudkan
dan diintegrasikan dalam perencanaan kebijakan dan proses pembangunan nasional.[22]
D. Paradigma Pembangunan PPP
Menurut
Siagian (1983), pembangunan merupakan usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan
dan perubahan yang berencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa,
negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa. Dengan
demikian ide pokok pembangunan menurut Siagian: pembangunan merupakan suatu
proses; pembangunan dilakukan secara berencana dan perencanaannya berorientasi
pada pertumbuhan dan perubahan; pembangunan mengarah kepada modernitas;
modernitas yang dicapai melalui pembangunan bersifat multi dimensional; proses
dan kegiatan pembangunan ditujukan kepada usaha membina bangsa dalam rangka
pencapaian tujuan bangsa dan negara yang telah ditentukan.[23]
Pada dasarnya hakekat pembangunan yang dilaksanakan oleh bangsa
Indonesia ditujukan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia Indonesia
seutuhnya, tanpa membedakan suku bangsa, agama, dan jenis kelamin. Namun hasil
pembangunan yang diukur berdasarkan indikator pembangunan manusia sebagai mana
terdapat dalam “Human Development Report 2004 menunjukkan, bahwa nilai Indeks
Pembangunan Gender (Genderrelated Development Indeks = GDI) yang mengatur angka
harapan hidup, angka melek huruf, angka partisipasi murid sekolah Gender
Development Program (GDP) riil per balita antara lakilaki dan
perempuan-Indonesia menduduki ke 111 dari 117 negara. Kondisi ini jauh lebih
rendah dari negara–negara ASEAN lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa hasil kerja
pembangunan yang dilaksanakan selama ini dan dampak yang ditimbulkan karena
krisis multidimensional sejak 1997 terutama terkait dengan bidang pendidikan,
kesehatan, ekonomi politik dan hukum masih menunjukkan kesenjangan relasi
antara perempuan dan laki-laki, baik dalam mendapatkan akses terhadap sumber
daya pembangunan, kesempatan berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan dan
pengambilan keputusan melakukan kontrol maupun penguasaan atas hak dan tanggung
jawabnya terhadap penggunaan sumber daya pembangunan maupun dalam menikmati
hasil-hasil pembangunan yang telah dilaksanakan. Hal yang paling mendasar
menjadi penyebab terjadinya berbagai kesenjangan dan ketidakadilan gender
tersebut diatas, antara lain masih rendahnya pemahaman gender yang tidak hanya
dikalangan masyarakat diberbagai lapisan, tapi justru pada tingkat pengambil
keputusan diberbagai lembaga pemerintahan dan pelayanan publik.[24]
Secara de jure pengakuan akan pentingnya perempuan dalam pembangunan telah
tersurat secara jelas dalam GBHN 1993, 2000. Namun pada kenyataannya perempuan
berkecenderungan dijadikan objek dalam program pembangunan. Perempuan belum
dapat berperan secara maksimal baik sebagai pelaku maupun penikmat pembangunan.
Hal ini disebabkan pemahaman tentang perempuan hanya sebatas peran domestik (privat)
sehingga kurang diperhatikan dalam pengambilan kebijakan. Selain itu terdapat
perbedaan dalam mengakses sumber daya hasil pembangunan antara laki-laki dengan
perempuan menyebabkan perempuan semakin terpinggirkan dan tidak menikmati hasil
pembangunan.[25]
Di dalam GBHN 1993 diantaranya juga diamanatkan, bahwa wanita
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pria dalam pembangunan. Selain
itu, pengambil keputusan juga telah meratifikasi (mengesahkan) konvensi
penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita dalam UU No. 7 Tahun
1984. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa wanita mengalami ketertinggalan atau
ketidakberuntungan lebih banyak dibandingkan dengan pria diantaranya di bidang
pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, penguasaan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, peningkatan peranan wanita dalam
pembangunan yang berwawasan gender sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional, mempunyai arti penting dalam upaya untuk mewujudkan kemitrasejajaran
yang harmonis antara pria dengan wanita atau mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Dalam hal persamaan
kedudukan, baik pria maupun wanita sama-sama berkedudukan sebagai subjek atau
pelaku pembangunan. Dalam kedudukan sebagai subjek pembangunan, pria dan wanita
mempunyai peranan yang sama dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan
menikmati hasil pembangunan. Hak yang sama di bidang pendidikan misalnya, anak
pria dan wanita mempunyai hak yang sama untuk dapat mengikuti pendidikan sampai
ke jenjang pendidikan formal tertentu. Tentu tidaklah adil jika dalam era
global ini menomorduakan pendidikan bagi wanita, apalagi jika anak wanita
mempunyai kecerdasan atau kemampuan. Selanjutnya, kewajiban yang sama umpamanya
seorang istri sama-sama berkewajiban untuk mencari nafkah dengan suaminya dalam
upaya memenuhi beragam kebutuhan rumah tangga. Mencari nafkah tidak lagi hanya
menjadi kewajiban suami (pria), begitu juga kewajiban melakukan pekerjaan
urusan rumah tangga tidak semata-mata menjadi tugas istri (wanita). Akhirnya
berkaitan dengan persamaan kesempatan dapat diambil contoh, apabila ada dua
orang Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi, yakni seorang pria dan seorang
wanita yang sama-sama memenuhi syarat dan mempunyai kemampuan yang sama,
keduanya mempunyai kesempatan yang sama untuk mengisi lowongan sebagai Kepala
Biro. Wanita tidak dapat dinomorduakan semata-mata karena dia seorang wanita.
Pandangan bahwa pemimpin itu harus seorang pria merupakan pandangan yang keliru
dan perlu ditinggalkan.[26]
E. Pengarusutamaan
Gender dalam Program Pembangunan di Indonesia
Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah pembangunan sumber
daya manusia Indonesia seutuhnya, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam UUD
1945 Pasal 27 dinyatakan bahwa adanya jaminan kesamaan hak bagi seluruh warga
negara, baik laki-laki maupun perempuan termasuk anak-anak di depan hukum.
Upaya peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan telah tersirat dalam lima
falsafah dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pancasila sebagai cara dan falsafah
hidup bangsa Indonesia, tidak membuat perbedaan antara laki-laki dan perempuan,
yang dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai status, hak, dan kewajiban,
serta kesempatan yang sama di dalam keluarga dan masyarakat.[27]
Beberapa pendekatan yang menginginkan keikutsertaan kaum perempuan
di dalam program pembangunan atau pembangunan yang berwawasan gender, antara
lain:
1.
Perempuan
Dalam Pembangunan (Women In Development-WID). Pendekatan WID muncul pada dekade
70-an sebagai produk dari gerakan kaum feminis liberal Amerika yang melihat
bahwa kaum perempuan diabaikan dan tereksklusi dari program pembangunan. Para
penganut pendekatan WID yakin bahwa pembangunan tidak akan terjadi jika
perempuan tidak dimasukkan di dalam proses pembangunan. Oleh sebab itu untuk
mengatasi marjinalisasi perempuan, mereka memperjuangkan penerapan proyek
pembangunan terpisah atau terintegrasi untuk kaum perempuan. Asumsi yang mereka
kemukakan adalah jika kaum perempuan mendapat akses pada sumber daya seperti
kredit, pelatihan, kegiatan peningkatan penghasilan maka kaum perempuan akan
mampu meningkatkan posisinya sejajar dengan laki-laki. Penerapan konsep WID ini
ternyata tidak membawa perubahan yang signifikan terhadap partisipasi perempuan
dalam pembangunan. Hal ini disebabkan oleh budaya patriarkhi yang membelenggu
kebanyakan penduduk negara berkembang, menimbulkan peran sosial budaya dan
ekonomi kaum perempuan tersubordinasi oleh laki-laki.
2.
Perempuan
dan Pembangunan (Women And Development- WAD), Kegagalan pendekatan WID dalam
memperjuangkan perbaikan posisi kaum perempuan perempuan dalam pembangunan,
menyebabkan perlunya pendekatan lain yang disebut pendekatan Perempuan Dan
Pembagunan (Women And Development-WAD). Para pendukung pendekatan WAD berpendapat
bahwa kaum perempuan tidak akan pernah mendapatkan bagian dari manfaat
pembangunan yang adil dan merata jika pengaruh budaya patriarkhi belum dapat
diatasi. Mereka melihat bahwa mengatasi kemiskinan dan dampak kolonialisme juga
penting untuk mempromosikan persamaan gender dalam proses pembangunan.
Pendekatan WAD ternyata juga gagal dalam mempengaruhi akses kaum perempuan
dalam program pembangunan.
3.
Gender
dan Pembangunan (Gender And Development-GAD). Kegagalan pendekatan WID dan WAD
menyebabkan pada tahun 1980-an muncul pendekatan Gender dan Pembangunan (Gender
And Development-GAD). Para pendukung pendekatan GAD melihat bahwa terjadi
subordinasi perempuan di bawah pengaruh ayah dan suami mereka. Oleh sebab itu
dengan meningkatkan akses perempuan pada layanan publik dapat mengatasi
persoalan subordinasi tersebut. Pendukung pendekatan GAD berpendapat bahwa
nilai peran produksi (kerja berbayar dan kerja tak berbayar) serta peran
reproduksi (melahirkan dan merawat anak) para ibu rumah tangga dapat memberikan
manfaat pada rumah tangga dan industri. Tujuan akhir pendekatan GAD adalah
terjadinya pergeseran hubungan kekuasaan yang akan memberikan otonomi lebih
besar terhadap kaum perempuan. Kesetaraan dan keadilan gender masih sulit untuk
dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya kaum perempuan. Oleh sebab
itu pemerintah telah mengambil kebijakan, tentang perlu adanya strategi yang
tepat sehingga dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Strategi ini disebut Pengarusutamaan Gender (Gender Mainstreaming) yang
tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional sampai daerah. Dengan
strategi Pengarusutamaan Gender ini, pemerintah dapat melahirkan kebijakan-
kebijakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, baik pria maupun wanita.
Melalui stratetgi ini, diharapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan
akan menjadi lebih sensitif atau responsif gender, sehingga mampu menegakkan
hak-hak dan kewajiban kaum perempuan atas kesempatan yang sama, pengakuan yang
sama dan penghargaan yang sama di masyarakat secara operasional.
Pengarusutamaan
gender dapat diartikan sebagai suatu upaya yang dibangun untuk mengintegrasikan
kebijakan gender dalam program pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan (monitoring) dan evaluasi. Pengarusutamaan Gender, bertujuan untuk
terselenggaranya perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender[28]
KESIMPULAN
Gender adalah suatu konsep yang
digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari sudut
pandang kontruksi sosial budaya. Gender ini berbeda degan sex. Secara
umum, sex digunakan untuk menidentifikasi perbedaan dari segi anatomi
biologis. Sekarang ini, di masyarakat sedang berkembang budaya patriarki. Budaya
patriarki yang menganggap laki-laki memiliki keunggulan diatas perempuan. Oleh
karena itu, perlu adanya kesetaraan dalam hal gender agar tidak ada salah satu
pihak yang merasa terintimidasi. Kesetaraan gender adalah persamaan kondisi
atau posisi bagi perempuan agar bisa mendapatkan kesempatan mengakses,
berpartisipasi, mengontrol dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang
kehidupan.
Pengarusutamaan
gender (PUG) diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat bisa terlibat
dalam proses pembangunan. Sehingga diharapkan pembangunan yang dilaksanakan
bisa bermanfaat untuk semua. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi
Beijing tersebut melalui Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
dalam Pembangunan Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Yesi Marince, “,” Pengarusutamaan
Gender dalam Kehidupan Politik di Indonesia Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM,
Vol. 01, No. 1 (2013).
Wieke Ayu Pratiwi, “Diskriminasi Perempuan Dalam Berita Harian
Surya: Kajian Wacana Kritis,” Skriptorium, Vol. 1, No. 3 (2012): 136.
Nuraida Jamil, “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi
Cedaw,”
Muwazah, Vol. 6, No. 2 (Desember 2014): 190.
Agung Sulistiyo, “Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan
Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Pendecta, Vol. 7 No. 2 (Juli 2012): 157–70.
Jhon M. Echols
dan Hasan Shadly, Kamus Inggris Indonesia, cet. XII, (Jakarta: Gramedia,
1983), 265
Victoria
Neufealdt (ed), Webster’s New World Dictionary, vol, 1, (New York:
Webster‟s New World Clevenland, 1984), 561
Helen Tierney
(ed), Women’s Studies Encylopedia, Vol. 1, (New York: green wood Press,tt), 153
Hillary M.
Lips, Sex & Gender; An Introduction, (California: My Field
Publishing Company, 1993), 4
Mansour Fakih, Analisis
Gender dan Tranformasi Sosial, cet. IV (Yogyakarta: Pustaka Belajar,1999) 8
Priyo
Soemandoyo, Wacana Gender & Layar Televisi: Studi Perempuan Dalam
Pemberitaan Televisi Swasta, (Yogyakarta: LP3Y, 1999) 58-59
Ahmad Baidawi, Gerakan
Feminisme Dalam Islam, Jurnal Penelitian Agama (Yogyakarta: Pusat
Penelitian UIN Yogyakarta), Vol. X, No. 2 mei-Agustus, 2001, 203
Nasaruddin
Umar, Suparman Syukur dkk, Bias Gender Dalam Pemahaman Islam,
(Yogyakarta: Gema Media, 2002) 3
Wayan Sudarta, “Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender,” t.t., 1.
Publikasi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
RAD PUG Kabupaten Tangerang 2019-2023 hal. 1
Ni Made Wasti, “Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender
(PUG),” Sunari Penjor, Vol. 1 No. 1 (September 2017): 33-34.
Rusdiana Navlia, Bangkitnya Gender Equality di Pesantren, (Pamekasan: Duta Media, 2020), 45.
Andi Kasmawati, “Perlindungan Hak Perempuan Dalam Persfektif Keadilan
Gender,” (2017): 541.
Jamil, “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi Cedaw,” Muwazah, Vo. 6 No. 2 (Desember 2014): 190.
Handayani, “Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan
Hukum Terhadap Perempuan,” Jurnal Rechtstaat Nieuw, Vol. 1 No. 1 (2016): 28.
Rahmawati, “Implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014
Tentang Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan dalam Pembangunan Desa.”
Ayu Maulidina Larasati dan Novia Puspa Ayu, “The Education For
Gender Equality And Human Rights In Indonesia: Contemporary Issues And
Controversial Problems,” The
Indonesian Journal of International Clinical Legal Education, Vol. 2, No. 1
(Maret 2020): 80.
Suryono, 2004.
Pengantar Teori Pembangunan. Universitas Negeri Malang. UM Press. Malang
Lestari, dkk,
2008. Persepsi Dan Partisipasi Anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) Terhadap Kesetaraan Gender. “Dialogue” JIAKP. Vol 5 No 2,
Mei 2008 : 307-318. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik.
Handayani dan
Sugiharti, 2008. Konsep dan Teknik Penelitian Gender. UMM Press. Malang
Sudarta. 2010. Peranan
Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender. Jurusan Sosial Ekonomi
Pertanian Fakultas Pertanian Udayana.
Wewen Kusumi Rahayu, “Analisis Pengarusutamaan Gender dalam
Kebijakan Publik (Studi Kasus di BP3AKB Provinsi Jawa Tengah),” Jurnal
Analisis dan Pelayanan Publik Vol. 2, No. 1, (Juni 2016): 94.
Waston Malau, “Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan,” Jurnal
Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 2, (Desember 2014): 129-130.
[1]
Yesi Marince,
“Pengarusutamaan Gender dalam Kehidupan Politik di Indonesia,” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM,
Vol. 01, No. 1 (2013).
[2] Wieke Ayu Pratiwi, “Diskriminasi Perempuan Dalam Berita Harian
Surya: Kajian Wacana Kritis,” Skriptorium, Vol. 1, No. 3 (2012):
136.
[3] Nuraida Jamil, “Hak
Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi Cedaw,” Muwazah, Vol. 6, No. 2 (Desember 2014): 190.
[4] Agung Sulistiyo, “Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan
Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia,” Jurnal Pendecta, Vol. 7 No. 2 (Juli 2012): 157–70.
[5] Jhon M. Echols
dan Hasan Shadly, Kamus Inggris Indonesia, cet. XII, (Jakarta: Gramedia, 1983),
265
[6] Victoria
Neufealdt (ed), Webster’s New World Dictionary, vol, 1, (New York: Webster‟s
New World Clevenland, 1984), 561
[7] Helen Tierney
(ed), Women’s Studies Encylopedia, Vol. 1, (New York: green wood Press,tt), 153
[8]
Hillary M. Lips, Sex & Gender; An Introduction, (California: My Field
Publishing Company, 1993), 4
[9] Mansour Fakih,
Analisis Gender dan Tranformasi Sosial, cet. IV (Yogyakarta: Pustaka
Belajar,1999) 8
[10] Priyo
Soemandoyo, Wacana Gender & Layar Televisi: Studi Perempuan Dalam
Pemberitaan Televisi Swasta, (Yogyakarta: LP3Y, 1999) 58-59
[11] Ahmad Baidawi,
Gerakan Feminisme Dalam Islam, Jurnal Penelitian Agama (Yogyakarta: Pusat
Penelitian UIN Yogyakarta), Vol. X, No. 2 mei-Agustus, 2001, 203
[12] Nasaruddin
Umar, Suparman Syukur dkk, Bias Gender Dalam Pemahaman Islam, (Yogyakarta: Gema
Media, 2002) 3
[13] Wayan Sudarta,
“Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender,” t.t., 1.
[14] Publikasi
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
[15] RAD PUG
Kabupaten Tangerang 2019-2023 hal. 1
[16] Ni Made Wasti,
“Mencermati Permasalahan Gender dan Pengarusutamaan Gender (PUG),” Sunari Penjor, Vol. 1 No. 1
(September 2017): 33-34.
[17] Rusdiana Navlia, Bangkitnya Gender Equality di Pesantren, (Pamekasan: Duta Media, 2020), 45.
[18] Andi Kasmawati, “Perlindungan Hak Perempuan Dalam Persfektif Keadilan
Gender,” (2017): 541.
[19] Jamil, “Hak Asasi Perempuan Dalam Konstitusi dan Konvensi Cedaw,” Muwazah, Vo. 6 No. 2 (Desember
2014): 190.
[20] Handayani, “Mewujudkan Keadilan Gender Melalui Perlindungan Hukum
Terhadap Perempuan,” Jurnal
Rechtstaat Nieuw, Vol. 1 No. 1 (2016): 28.
[21] Rahmawati, “Implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang
Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan dalam Pembangunan Desa.”
[22] Ayu Maulidina Larasati dan Novia Puspa Ayu, “The Education For
Gender Equality And Human Rights In Indonesia: Contemporary Issues And
Controversial Problems,” The Indonesian
Journal of International Clinical Legal Education, Vol. 2, No. 1 (Maret 2020):
80.
[23] Suryono, 2004.
Pengantar Teori Pembangunan. Universitas Negeri Malang. UM Press. Malang
[24] Lestari, dkk,
2008. Persepsi Dan Partisipasi Anggota DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) Terhadap Kesetaraan Gender. “Dialogue” JIAKP. Vol 5 No 2, Mei 2008 :
307-318. Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik.
[25] Handayani dan
Sugiharti, 2008. Konsep dan Teknik Penelitian Gender. UMM Press. Malang
[26]
Sudarta. 2010. Peranan Wanita Dalam Pembangunan Berwawasan Gender. Jurusan
Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Udayana.
[27] Wewen Kusumi
Rahayu, “Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di
BP3AKB Provinsi Jawa Tengah),” Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik Vol. 2, No.
1, (Juni 2016): 94.
[28] Waston Malau, “Pengarusutamaan Gender dalam Program Pembangunan,” Jurnal
Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 2, (Desember 2014): 129-130.
Komentar
Posting Komentar